Korupsi Gubernur Papua

Jaksa KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Dibantarkan ke RSPAD Lagi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tak perlu dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto

Featured-Image
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tak perlu dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sebab Enembe hanya memerlukan rawat jalan dan bisa mengikuti persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Pada 7 Juli 2023, tim dari RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00, membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba cabang KPK," kata Jaksa Ariawan Agustiartono, Senin (10/7).

Baca Juga: Lukas Enembe Minta dr Terawan Dampingi Pemeriksaan Kesehatan

"Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan," sambung dia.

Semula Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Ponto memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan, dengan dilakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan, selama dua pekan karena alasan kesehatan.

Sedangkan dalam persidangan hari ini, jaksa KPK belum siap menghadirkan saksi dan memohon pemeriksaan terhadap saksi mulai dilakukan pada Kamis (13/7).

"Terkait dengan saksi, kami untuk hari ini belum siap dengan saksi. Kami mohon, jika diperkenankan, pemeriksaan saksi akan dimulai pada hari Kamis," tambah Ariawan.

Menurutnya sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe ke RSPAD

"Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan; dan pada 5 Juli, beliau juga sudah diperiksa oleh dr. Terawan," ungkap jaksa.

Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan berlangsung setiap Senin dan Kamis.

"Saksi di-BAP (berita acara pemeriksaan) sekitar 44 orang, tapi kami tidak akan panggil semua yang mulia," kata jaksa.

Rianto Adam Ponto pun menjelaskan pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.

"Pemeriksaan saksi kami akan lakukan seminggu dua kali, ya, hari Senin dan hari Kamis. Jadi, dimulai pada Senin (17/7), ya," kata Hakim Rianto.

Hakim juga meminta agar pemeriksaan saksi paling banyak dilakukan terhadap lima orang.

"Seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin dipanggil dan sekalian untuk pemeriksaan hari Kamis-nya juga," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner