Korupsi Gubernur Papua

Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe ke RSPAD

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor mengabulkan permohonan terdakwa Lukas Enembe untuk menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat

Featured-Image
Gubernur nonaktif Lukas Enembe.(foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor mengabulkan permohonan terdakwa Lukas Enembe untuk menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

“Penanganan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Dilanjutkan Pembuktian

Permohonan tersebut dikabulkan lantaran majelis hakim menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksaan laboratorium atas nama pasien Lukas Enembe.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” tambahnya.

Majelis hakim juga meminta penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim.

Baca Juga: Beralasan Sakit, Lukas Enembe Minta jadi Tahanan Kota

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/6).

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Editor


Komentar
Banner
Banner