News

Tilang Manual Dipastikan Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Pelanggaran

Setelah lama ditiadakan, Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Featured-Image
Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas. Foto: Akseleran

bakabar.com, JAKARTA - Setelah lama ditiadakan, Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Penerapan kembali tilang manual disebabkan terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

"Tilang manual akan dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," papar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho seperti dilansir CNN, Selasa (16/5).

"Penindakan pelanggaran dengan tilang manual hanya dilakukan terhadap pelanggar jalan yang tertangkap tangan oleh petugas," imbuhnya.

Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Sekarang sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan lagi tilang manual. Di antaranya yakni DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, Tulang Bawang, dan Barito Kuala.

Merujuk laman NTMC Polri, berikut 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan Over Load dan Over Dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

Editor


Komentar
Banner
Banner