bakabar.com, RANTAU - Sattantas Polres Tapin bersama Dinas Perhubungan Kabupaten setempat, melakukan pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (25/11).
Pemasangan ETLE dilakukan di Jalan Brigjen H Hasan Basri Rantau tepatnya dekat Bundaran Sirang Pitu depan rumah dinas Bupati Tapin.
Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Imam Suryana mengatakan, usai pemasangan selanjutnya akan dilakukan instalasi jaringan hingga perangkat di trafik management center di Polres Tapin.
"Setelah itu akan dilakukan uji coba selama dua minggu. Dan akan diberlakukan secara resmi pada awal tahun 2024," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya diberlakukan pihaknya pada Desember nanti akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan ETLE, agar masyarakat khususnya Tapin paham akan adanya ETLE.
Baca Juga: Siap-Siap! Tapin Akan Berlakukan Tilang Elektronik
"Kita lakukan sosialisasi melalui media, spanduk hingga ke lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Tapin," jelasnya.
AKP Imam menyampaikan ETLE merupakan salah satu upaya pihaknya untuk meningkatkan kesadaran agar tertib dijalan yang berorientasi pada keamanan hingga keselamatan masyarakat saat berlalu lintas.
Selain kamera pengawas tilang elektronik ini juga akan dilakukan dengan cara mobile sebanyak lima unit dilakukan oleh petugas pada saat patroli.
"Sementara Pemkab Tapin hanya bisa membantu satu titik. Insyaallah tahun depan apabila ada anggaran lagi, kita tambah lagi titiknya," ungkapnya.
"Total anggaran untuk ETLE ini Rp1,6 miliar. Rp1,2 miliar untuk perlengkapan kamera pengawas dan Rp400 juta untuk lima buah operasi mobile," lanjut AKP Imam.
Adapun untuk teknis ETLE sudah terintegrasi di seluruh Indonesia, jadi pengendara yang berasal dari daerah manapun akan ditindak sama.
"Apabila tercupture akan dikoneksikan dengan sistem ERI (Aplikasi Electronic Registrasi) dan identification Samsat, maka akan terlihat data kepemilikan kendaraannya," terangnya.
Dalam penerapannya, pihaknya juga bekerjasama dengan jasa pengiriman untuk mengirim surat tilang ke alamat pemilik motor yang kedapatan melanggar lalu lintas di kamera.
"Kalau dia (terduga pelanggar) sadar hukum, dia akan datang ke Polres Tapin, lalu setelah menerima surat tilang menual bisa langsung ikut sidang di pengadilan," jelasnya.
AKP Imam mengatakan, apabila apabila mengabaikan panggilan tilang elektronik itu, risikonya yakni pemblokiran pajak hingga penghapusan data kepemilikan yang membuat status kendaraan bodong atau tak berhak menggunakan jalan raya.
"Kalau tertangkap akan buat baru, mendaftakan seperti kendaraan baru dan harus menyelesaikan tindakan pelanggaran," pungkasnya.