bakabar.com, KANDANGAN - Sudah terpasang di beberapa titik jalan di Hulu Sungai Selatan (HSS), penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik masih dalam tahap uji coba.
ETLE terpasang di Perempatan Jalan Jenderal Sudirman Desa Tibung Raya dan Simpang Tiga Muara Sangkuang atau Jalan Ahmad Yani Desa Gambah Luar. Semua ETLE statis ini berada di Kecamatan Kandangan.
Kendati sudah terpasang dalam sepekan terakhir, penindakan pelanggaran yang terekam ETLE baru dilakukan mulai 2024.
"ETLE sudah terpasang dan dalam kondisi aktif," papar Kasatlantas Polres HSS, Iptu Oki Hermawan, Selasa (19/12).
"Namun penindakan belum diberlakukan. Kami masih melakukan uji coba, sekaligus sosialisasi kepada semua pengguna jalan," sambungnya.
Walau masih dalam tahap uji coba sejak 17 Desember 2023 lalu, efektivitas ETLE mulai terlihat. Pengguna kendaraan mulai lebih taat peraturan, karena setiap pelanggaran terpantau melalui ETLE.
"Memang masih ditemukan pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, sampai menggunakan handphone ketika berkendara," tukas Oki Hermawan.
"Namun mulai 2024 atau setelah ETLE resmi diberlakukan, pelanggaran seperti itu akan langsung ditindak dengan tilang elektronik," tegasnya.