bakabar.com, BANJARMASIN - Sudah sepekan instruksi pencabutan surat tilang manual yang dipegang petugas satuan lalu lintas berjalan.
Diketahui sebelumnya pencabutan ini atas instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Namun belum lama ini fenomena pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara terpantau relatif meningkat. Salah satu yang kerap ditemui di jalanan yakni maraknya motor tanpa pelat nomor.
Aksi kesengajaan ini diduga sebagai trik agar tidak kena tilang elektronik. Ternyata hal ini banyak terjadi di kota Probolinggo dimana pengendara motor melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya.
Kepala Satlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan, temuan-temuan tersebut didapati oleh petugas di jalanan.
"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan. Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jalan Panglima Sudirman," ungkap Roni, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (3/11).
Hal ini membuat anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota harus ekstra keras dalam upaya hunting di sejumlah jalan untuk memberikan edukasi secara preemtif dan preventif bagi para pelanggar yang tidak tertib berlalu lintas.
"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun preemtif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," imbuhnya.