bakabar.com, JAKARTA - Penilangan Elektronik sudah akan mulai diberlakukan di Indonesia. Tilang Elektronik tersebut disinyalir bisa menghilangkan citra buruk dari polisi nakal yang suka menilang manual.
Proses penilangan akan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. ETLE sendiri terdiri dari dua jenis yaitu statis (diam) dan mobile (berpindah) atau dinamis.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyampaikan pendapatnya terkait penilangan elektronik yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.
"Untuk proses penilangan elektronik melalui penangkapan gambar. Cara untuk membayar tilang juga bermacam-macam dan mudah," ujar Djoko pada tim apahabar, Selasa (1/11).
Proses Penilangan Elektronik
Ia menjelaskan bahwa nantinya pelanggar akan diberikan waktu tiga hari untuk konfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Jika dalam tiga hari pelanggar tidak melakukan hal itu maka akan secara otomatis dinyatakan bersalah.
"Cara membayarnya tilangnya ada banyak, salah satunya bisa melalui ATM," tukasnya.
Kelemahan Tilang Elektronik
Kendati begitu, Djoko juga menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik tersebut memiliki kelemahan meski dinilai mampu memberikan bukti yang konkret dalam bentuk gambar.
"Kendala utamanya ada di sinyal. Jadi kalo sinyalnya jelek, ya susah untuk proses penilangan," jelasnya.
Selain itu pemasangan alat ETLE yang hanya dilakukan di jalan-jalan besar di Indonesia juga menjadi pertanyaan apakah Indonesia sudah siap untuk melakukan proses penilangan elektronik.
Karena banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan-jalan yang berada pada dalam wilayah perkampungan atau di jalan-jalan kecil dimana alat ETLE tidak terpasang.
"Tilang elektronik yang bersifat statis memang dikhususkan untuk di jalan-jalan besar. Tapi kalau untuk di jalan kecil atau perkampungan biasanya menggunakan alat ETLE yang bersifat dinamis,"
"Nantinya alat-alat itu akan dipasangkan di helm-helm polisi saat sedang patroli," pungkasnya.
Mencegah Polisi Nakal
Secara tidak langsung dengan adanya alat ETLE sendiri bisa mencegah polisi yang sering kali menerima uang 'damai' dari para pelanggar lalu lintas saat sedang ditilang.
Karena proses pembayaran penilangan elektronik tidak berlangsung dengan polisi yang berada di lapangan, maka pemberian uang sogokan tersebut disinyalir bisa dicegah dan memperbaiki citra kepolisian.