Perniagaan Online

TikTok Shop Akhirnya 'Nyerah', Setop Beroperasi Mulai Besok 4 Oktober

TikTok secara resmi mengumumkan bahwa TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi di Indonesia per Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Featured-Image
TikTok Shop resmi setop beroperasi mulai Rabu, 4 Oktober 2023. Foto: Unsplash/May Gauthier

bakabar.com, JAKARTA - TikTok secara resmi mengumumkan bahwa TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi di Indonesia per Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam laman resminya dikutip Selasa (3/10).

Selanjutnya, TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.

Penutupan layanan TikTok Shop sebelumnya mendapat kecaman keras dari pemerintah lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga: TikTok Shop Diminta Cerai dari Medsos, tapi Kok Masih Bisa Diakses?

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sempat menyebut bahwa layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Lalu ada juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca Juga: TikTok Shop Tak Ditutup, Hanya Dipisah!

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Curhatin Tiktok Shop ke Mendag Zulhas

Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

Dari 67 juta pelaku itu, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring.

Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.

Editor
Komentar
Banner
Banner