bakabar.com, JAKARTA - Fitur TikTok Shop dalam platform media sosial TikTok, sempat dinilai merugikan oleh para penjual offline semisal di pasar tradisional.
Hal ini membuat Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan aturan yang menyebut, sosial media seperti TikTok dan sejenisnya dilarang memiliki fitur jual beli.
Regulasi tersebut, tercantum dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki juga telah berbicara mengenai TikTok Shop pada Kamis (28/9) lalu.
Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Curhatin Tiktok Shop ke Mendag Zulhas
Ia menyebut, Tiktok Shop tidak dilarang namun hanya perlu diatur agar tidak tergabung di media sosial.
"Kami sudah putuskan bahwa tidak boleh ada penggabungan sosial media dengan e-commerce. Karena ini punya potensi untuk memonopoli market," ungkap Teten kepada media, belum lama ini.
Langkah pemisahan TikTok Shop dengan TikTok, dinilai tidak akan merugikan para pedagang dan justru menambah opsi sebagai media promosi untuk berjualan.
"Para seller sekarang tetap bisa promosi naikin konten dan nanti orang yang mau beli pasti cari link-nya dimana, bisa di online lain sehingga tidak ada monopoli," ujar Teten.
Baca Juga: Menkominfo Sebut TikTok Shop Bukan Ditutup tapi Dipisah
Mengacu aturan Permendag di atas, seharusnya Tiktok Shop sudah tidak dapat diakses pengguna media sosial.
Sebab media sosial sudah dilarang memiliki fitur e-commerce dan penggunaannya hanya sebatas promosi.
Namun dari pantauan bakabar.com pada Senin (2/10), fitur TikTok Shop masih tersedian dan dapat diakses untuk jual beli.
Pedagang di TikTok Shop juga terlihat masih melakukan aktivitas jualannya melalui video live.
Selain itu, berbagai program diskon hingga flash sale hingga kini masih ditawarkan dalam fitur TikTok Shop.
Bukan cuma itu, konsumen juga masih bisa membeli barang yang ditawarkan dengan mengisi berbagai data yang dibutuhkan.
Nah kita tunggu saja, apakah ke depannya fitur Tiktok Shop akan ditiadakan dan berdiri sendiri menjadi aplikasi e-commerce baru?