bakabar.com, JAKARTA - TikTok meminta pemerintah tak menutup platform belanjanya. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki merespon hal tersebut.
Kata dia, TikTok Shop tak akan dilarang. Apalagi sampai ditutup. Hanya diatur.
"Kami sudah putuskan bahwa tidak boleh ada penggabungan sosial media dengan e-commerce. Karena ini punya potensi untuk memonopoli market," ujarnya kepada media, Kamis (28/9).
Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Curhatin Tiktok Shop ke Mendag Zulhas
Teten punya pandangan. Pemisahan antara TikTok Shop dan media soaialnya tak bakal merugikan pedagang atau seller.
Sebab dengan dipisahkanya kedua platform itu justru membuat pedagang memiliki banyak opsi untuk berjualan.
"Para seller sekarang tetap bisa promosi naikin konten dan nanti orang yang mau beli pasti cari linknya dimana, bisa di online lain sehingga tidak ada monopoli," sambung Teten.
Lebih jauh, pemisahan kedua platform ini juga bisa mencegah adanya shadowban. Yang mana Menkop Teten tahu produk-produk UMKM sering mengalami itu.
"Saya tahu kalau sekarang produk UMKM jualan di TikTok bisa di-shadowban juga. Kecuali produk dari Tiongkok yang kita lihat memang bagian dari afiliasi bisnis sendiri," jelas Teten.
Baca Juga: Cak Imin Sentil Larangan Tiktok Shop Berjualan: Ini Gawat!
Penting untuk tahu. Shadowban di TikTok adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan platform TikTok dalam membatasi atau menyembunyikan visibilitas konten pengguna. Secara tidak langsung tanpa memberikan pemberitahuan atau pemberitahuan jelas kepada pengguna.
Ketika seseorang mengalami shadowban, konten yang diunggahnya mungkin tidak akan muncul di halaman utama pengikutnya. Selain itu konten ini tidak akan terlihat oleh pengguna lain dalam hasil pencarian atau fitur eksplorasi.