bakabar.com, SURABAYA - Tiga polisi terdakwa tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Ketiga polisi yang menjadi terdakwa adalah AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
"Kami dari kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan JPU. Kami sepakat untuk melakukan eksepsi," jelas kuasa hukum ketiga terdakwa, Adi Karya Tobing, seperti dilansir CNN.
"Adapun poin nota keberatan akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya," imbuhnya.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan Hasdarmawan telah memerintahkan bawahan untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania di Stadion Kanjuruhan.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Penyebabnya terdakwa selaku komandan, tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul.
Sedangkan Wahyu Setyo dinyatakan jaksa membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter sepakbola meninggal dunia.
Dalam kejadian itu, Wahyu memegang tanggung jawab sebagai kepala perencanaan dan pengendalian operasi, termasuk pengamanan pertandingan Arema FC versus Persebaya.
Akibat perbuatan itu, jaksa mendakwa Wahyu pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Adapun Bambang Sidik Achmadi juga disebut turut memerintahkan anak buah di Sat Samapta Polres Malang menembakkan gas air mata. Tembakan ini diarahkan ke tempat suporter berkumpul.
Imbasnya suporter panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion. Bambang sendiri dipidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Putusan ketiga anggota polisi itu, berbeda dengan panitia pelaksana dan security officer Arema FC yang juga menjadi terdakwa.
Mereka masing-masing Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tak mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Abdul Haris diduga telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan.
Sesuai perhitungan Dispora Malang, kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38.054. Namun Haris diduga memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000 lembar.
Sehingga dalam dakwaan, Haris dinilai melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Sedangkan Suko Sutrisno diduga tidak menyerahkan kunci pintu besar stadion kepada petugas jaga, sekaligus tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar.
Suko Sutrisno didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun satu tersangka lain, Akhmad Hadian Lukita, belum selesai dilimpahkan dari polisi ke jaksa. Berkas Hadian dikembalikan ke Polri dengan alasan tak lengkap.
Hadian telah dilepaskan dari tahanan Polda Jatim demi hukum, karena masa penahanan telah habis. Meskipun demikian, Polda Jatim memastikan Hadian tetap berstatus tersangka.
Seperti diketahui, kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan itu pecah seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 orang tewas dalam insiden yang terjadi malam hari ini.
Dalam pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata menjadi faktor utama penyebab kematian korban.