News

Tetapkan 7 Tersangka kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 43 JPU Turun Tangan

apahabar.com, JAKARTA – Sebanyak 43 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus obstruction of justice (dugaan…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA – Sebanyak 43 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus obstruction of justice (dugaan penghalangan penyidikan) pembunuhan Brigadir J dengan tujuh tersangka terlibat.

Penunjukan 43 jaksa penuntut umum itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Pasalnya puluhan jaksa tersebut ditunjuk untuk memantau lebih lanjut perkembangan penyidikan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan JPU," kata Ketut sapaannya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (13/9).

Sebelumnya, Ketut telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS.

Lebih lanjut Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka itu bernomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Adapun tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Mereka diduga melakukan upaya yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Kemudian Penyidik menduga Ferdy Sambo memerintahkan agar kasus Brigadir J ini ditangani secara internal oleh Divisi Propam Polri.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 jo pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut.

Adapun tujuh orang tersangka yang diterima Kejagung yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).

Selain itu, ada empat personel Polri yang telah dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo yang terkena kasus pembunuhan berencana.

Kelima personel Polri tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Namun, AKBP Jerry Raymond Siagian yang ikut terseret dalam pusaran kasus Sambo. Walau begitu, AKBP Jerry tidak termasuk dalam obstruction of justice.

Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). (Leni)

Komentar
Banner
Banner