bakabar.com, TANJUNG - Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap 2 pemuda asal Desa Muara Uya dan Desa Uwie, Muara Uya pada Sabtu (28/1).
Penangkapan JW alias Tinghuy (20) dan RM alias Ogok (25) terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Turut disita barang bukti di antaranya obat terlarang sebanyak 1.490 butir berbagai merek dengan warna kuning dan putih serta sejumlah uang diduga hasil penjualan.
"Kedua tersangka menjual obat-obatan tersebut kepada kalangan pelajar dan kemungkinan juga kepada anak di bawah umur," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo, saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/2).
Baca Juga: Bubarkan Balap Liar di Tabalong, Polisi Ciduk Dua Pemilik Obat Terlarang
Kedua tersangka menjual obat tersebut seharga Rp20 ribu per 12 butir atau per butir seharga Rp1.600.
"Dari hasil penjualan obatan tersebut keduanya mendapat keuntungan Rp1 juta setiap boksnya," ungkap Anib.
Menurut tersangka, mereka baru satu kali ini melakukan aksinya. Pun demikian pihak Polres Tabalong tidak serta merta mempercayainya.
"Untuk asal barang sendiri masih dalam proses penyelidikan jajaran Satresnarkoba," ucapnya.
Sebelumnya, berawal dari pembubaran balap liar di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, 2 pemuda digelandang polisi atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JW alias Tinghuy (20) yang merupakan warga desa setempat, serta RM alias Ogok (25) dari Desa Uwie.
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno di depan sebuah warung di Desa Muara Uya, Sabtu (28/1).
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang balap liar di Desa Muara Uya yang diterima petugas piket Polsek Muara Uya," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Sutargo, Selasa (31/1).
"Laporan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Selanjutnya didapati seseorang yang mencurigakan, karena tiba-tiba membuang bungkusan plastik. Belakangan diketahui orang tersebut berinisial RM," imbuhnya.
Setelah diperiksa petugas, ternyata bungkusan berisi ribuan obat terlarang, "Setelah diperiksa lebih jauh, RM mengaku sebagai pemilik. Juga terdapat barang titipan JW," beber Sutargo.
Selanjutnya RM dan JW digelandang ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, berserta barang bukti berupa 1.032 butir obat tanpa merek dengan penanda huruf Y di kedua sisi.