bakabar.com, JAKARTA - Artis Hud Filbert Idrus alias HI yang terciduk dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di apartemennya terancam hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Hud Filbert bisa terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasusn narkoba yang menimpanya.
Hud Filbert ditangkap bersama enam tersangka lainnya karena kasus narkotika di dalam sebuah kamar apartemen.
"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 'Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri'. Dimana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi," ujar Syahdudi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barar Senin 17 April 2023.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Orang Pengguna Narkoba di Kampung Ambon
Syahduddi mengatakan dalam proses pemeriksaan, Hud Filbert mengaku baru satu kali memakai sabu.
"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (pakai sabu) pas di apartemen itu. Mereka sudah menggunakan di sana," ujarnya,
Sementara itu, 6 pelaku yang ditangkap bersama Hud Filbert adalah rekannya berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.
Syahduddi menjelaskan pihaknya juga mendapatkan barang bukti satu alat hisap sabu serta satu buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dan satu plastik klip berisi seperempat butir ekstasi berwarna hijau.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Pamekasan, 1 Residivis
AKBP Akmal menjelaskan pihaknya sebelum melakukan penangkan, mereka mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 14 April 2023.
"Di salah satu kos Jalam Sawah Bawah di Kebayoran Baru, Jaksel petugas berhasil mengamankan dua orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," ujarnya.
Akmal mengatakan dalam penangkapan,mereka menyita satu set alat isap sabu berikut cangklong berisi residu sabu milik K alias Ica. Jadi narkoba sabu ini milik K," tuturnya.
Akmal menambahkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap MR. Dari pengakuan MR, pelaku memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada tersangka AIF.
"Dengan menggunakan uang milik HI (Hud Filbert) untuk mengadakan pesta narkoba di salah satu apartemen bersama 5 orang lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Tertangkap Narkoba, Ammar Zoni Terancam Penjara 12 Tahun
Hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka MR, ekstasi dibeli dari seseorang pelaku lain bernama Holower (DPO).
Selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan Jl Haji Nawi, dan Hud Filbert.
"Di sana kami mengamankan Saudara HI dan JA dan RD," katanya.
Dalam penangkapan Hud Filbert, polisi tidak menemukan narkoba, namun hasil tes urine ketiganya positif narkoba.
"Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barbuk narkotika apapun. Namun ketika kita test urine, semuanya positif menggunakan narkoba," tukasnya.