bakabar.com, MARABAHAN – Sedikitnya 89,79 gram sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Rabu (24/3).
Sabu puluhan gram tersebut merupakan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang November 2020 hingga Maret 2021.
Selain sabu, juga dimusnahkan 53.165 tablet obat keras tanpa izin edar. Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu bersama larutan derterjen.
Sedangkan ribuan tablet obat keras tanpa izin edar diblender lebih dulu, lalu dituang ke dalam air bercampur deterjen.
Pemusnahan dilakukan Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Akhmad Wahyudie, Ketua DPRD, Kapolres, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Rutan Marabahan dan BNNK.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bentuk transparasi kepada publik, sekaligus bukti kerjasama penegak hukum dengan stakeholder terkait,” ungkap Eben Neser.
Selain tindak pidana narkotika, juga dimusnahkan barang bukti 21 perkara lain, 13 di antaranya perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dalam periode November 2020 hingga Maret 2021.
Adapun barang bukti TPUL yang dimusnahkan berupa senjata tajam 10 pucuk, 111 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.