bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,15 gram dan 250 butir obat mengandung karisoprodol hasil pengungkapan kasus selama September 2024.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, menuturkan seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Rabu (25/9) lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari 5 kasus yang berhasil diungkap bulan ini,” ungkapnya Sabtu (28/9).
Pengungkapan kasus pertama, di Jalan Ahmas Yani Kilometer 28,9 Kelurahan Guntung Payung dengan tiga tersangka berinisial AN, HS dan LM serta barang bukti sebanyak 10,10 gr dengan berat bersih 9,74 gram yang diamankan, Senin (2/9).
Kedua, di Komplek Pondok Gemilang Kelurahan Guntung Manggis dengan satu tersangka berinisial JN dengan barang bukti sebanyak 7,08 gram dan berat bersih 6.66 gram diamankan, Rabu (4/9).
Ketiga, di Jalan Pasar Ulin Kelurahan Cempaka dengan dua tersangka berinisial SE dan SA serta barang bukti sebanyak 42,74 gr dengan berat bersih 41,78 gr diamankan, Jumat (6/9).
Lalu, di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka dengan satu tersangka FR dan barang bukti sebanyak 0,32 gr dengan berat bersih 0,14 gr serta 273 butir obat yang mengandung Karisoprodol, diamankan, Rabu (11/9).
Terakhir, di Jalan Peramuan Kelurahan Landasan Ulin Tengah dengan tersangka berinisial RR dan barang bukti sebanyak 13,09 gr dengan berat bersih 12,10 gr yang diamankan pada Kamis (19/9).
Adapun barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibelender kemudian dimasukkan kedalam larutan deterjen, lalu diaduk dan dibuang kesaluran Toilet.
“Sedangkan untuk pembuktian yang dihadirkan ke persidangan di Pengadilan disisihkan sebanyak 1 gr sabu dari masing-masing perkara,” tuntasnya.