bakabar.com, BANJARMASIN - Terbukti sebagai barang ilegal, nyaris 1 juta batang rokok dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Rabu (16/11).
Total 931.264 batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan sepanjang 2021 hingga 2022.
Juga ikut dimusnahkan 130 liter minuman alkohol, kemudian 3,12 liter liquid vape dan barang-barang kiriman pos yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan.
"Barang-barang itu dimusnahkan karena melanggar UU Nomor 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39/2007," papar Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan & Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel.
"Akibat penggunkan pita cukai bekas atau palsu atau bahkan tidak dilekati pita cukai sama sekali, negara mengalami kerugian senilai Rp539.265.277," tambahnya.
Terkait jumlah yang disita, peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan terbilang masih cukup tinggi. Terlebih keuntungan yang dihasilkan juga tinggi, sehingga menjadi primadona produsen.
"Setelah harga rokok legal yang semakin tinggi, rokok ilegal juga makin banyak diproduksi. Produsen rokok ilegal memetik lebih banyak keuntungan, karena mereka tidak membayar cukai," beber Iwan.
Sedangkan barang lain yang melanggar UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17/2006 yang berkaitan dengan barang dilarang/dibatasi untuk diimpor antara sex toys, obat-obatan, hingga busur panah.
"Nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp1.004.907.560 dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara, serta mendapat persetujuan dari Direktoran Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan," tandas Iwan.