Peristiwa & Hukum

Termakan Janji Manis, Warga Tanbu Merugi Puluhan Juta

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Featured-Image
Tersangka EV yang diamankan polisi lantaran kasus dugaan penipuan dan pemalsuan. Foto: Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Terlibat kasus dugaan penipuan dan pemalsuan, seorang pria di Kecaman Kusan Hilir, Tanah Bumbu, harus berurusan dengan polisi.

Pelaku berinisial EV (49) tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir atas pelaporan Tullah.

EV sendiri diamankan di RT 01 Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (31/10) pukul 13.30 Wita.

"Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dibantu Resmob Polres Tanah Bumbu," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Hostori pelaporan tersebut terbilang panjang. Semuanya bermula dari pertemuan yang berlangsung 18 Agustus 2020. Pelaku bersama seorang saksi berinisial NN mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta.

Pelaku menjanjikan utang akan dibayar sehari kemudian dengan jaminan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). Pelaku juga menjanjikan uang terima kasih sebesar Rp5 juta.

Adapun uang yang dipinjam dari korban, direncanakan digunakan melunasi sisa pinjaman pelaku di Bank Kalsel. Diketahui pelaku harus melunasi utang sebelumnya agar pinjaman berikutnya dapat dicairkan lagi.

Kemudian 20 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, uang sebesar Rp50 juta rupiah tersebut diserahkan korban kepada pelaku di dekat Kantor Bupati Tanah Bumbu.

Perilaku pelaku benar-benar manis, karena kemudian mengajak korban bersama istri untuk makan siang di warung. 

Belakangan janji pelaku untuk membayari utang tidak ditepati. Korban pun berusaha menghubungi nomor telepon pelaku, tetapi selalu tidak aktif. Setelah ditangai ke rumah, pelaku juga tidak berada di tempat.

Akhirnya 24 Agustus 2020, korban mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kantor Desa Wirittasi. Kemudian korban bersama istri mengajak serta NN mendatangi pelaku sekitar pukul 16.00 Wita.

Pertemuan kedua belah pihak pun terjadi. Korban kembali mendesak dan menanyakan alasan bank menunda pencairan pinjaman dari pelaku.

Belakangan pelaku mengakui uang yang dipinjam dari korban tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di Bank Kalsel. Akan tetapi uang digunakan untuk membayar utang kepada orang lain.

Lantas pelaku kembali berjanji mengembalikan uang yang dipinjam dari korban, serta sepakat dibuatkan surat perjanjian penitipan uang. Namun hingga sekarang, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban.

Sementara objek tanah dari lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang sebelumnya dijaminkan kepada korban, ternyata telah dijual pelaku kepada orang lain dengan alas hak berupa sertifikat.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp41 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Kusan Hilir.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," tandas Sinaga.

Editor


Komentar
Banner
Banner