bakabar.com, BATULICIN - Setelah beberapa bulan, pencuri ponsel di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu (Tanbu) akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku berinisial UP (32) dilakukan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang disokong Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanbu dalam Operasi Sikat Intan II di Desa Mudalang, Jumat (29/9).
"Pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 Wita," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (30/9).
UP menjadi terduga pencurian dalam sebuah rumah di Jalan Akasia Nomor 32 RT 02 Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, 1 Juni 2023 lalu.
Pelaku membawa kabur sebuah ponsel Oppo A5 dan uang senilai Rp500 ribu milik korban RB (25).
"Ponsel diambil ketika sedang di-charge. Kemudian uang korban yang disimpang dalam tas selempang, juga dibawa pelaku," beber Sinaga.
Pencurian itu diketahui saksi bernama Yayu yang terbangun dari tidur sekitar pukul 05.30 Wita. Perempuan berusia 37 tahun ini mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka lebar.
Kemudian sekitar pukul 08.00 Wita, korban akhirnya menyadari bahwa ponsel dan tas berisi uang telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senlai Rp3,3 juta.
"Selain mengamankan tersangka, juga diperoleh barang bukti berupa berupa sebuah ponsel Oppo A5," tambah Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badrudin.