Berita Tanah Bumbu

Sikat Duit Hasil Jualan, Pegawai Toko Keliling di Tanbu Ditangkap Polisi

Setelah berbulan-bulan menikmati uang haram, seorang pegawai toko keliling di Tanah Bumbu (Tanbu), akhirnya harus menetap di jeruji besi.

Featured-Image
Tersangka RR dan barang bukti sebuah lemari yang disita Polsek Kusan Hilir. Foto: Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Setelah berbulan-bulan menikmati uang haram, seorang pegawai toko keliling di Tanah Bumbu (Tanbu), akhirnya harus menetap di jeruji besi.

Pegawai berinisial RR (29) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dalam sebuah pabrik batako di Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (4/10) pukul 15.00 Wita.

Pria pendatang dari Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, itu ditangkap atas laporan penggelapan uang hasil penjualan lemari, ambal dan perabot rumah tangga milik AR (63).

"Kami mengamankan tersangka penggelapan uang hasil penjualan barang-barang di tempat kerja," papar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Awalnya AR cukup percaya dengan pelaku, sehingga diberi pekerjaan untuk berjualan keliling sejumlah peralatan rumah seperti lemari hingga karpet.

Namun selama bekerja, uang hasil penjualan yang diperkirakan sebesar Rp51.250.000, tidak disetorkan pelaku kepada AR. 

Dalam satu kesempatan, korban mencoba menghubungi dan mendatangi rumah pelalu.

Namun pelaku tidak pernah berada di tempat, hingga akhirnya korban yang beralamat di Jalan Ansoka RT 02, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, ini melapor ke polisi.

"Penggelapan yang dilakukan pelaku berlangsung sejak Januari hingga Juli 2023. Selama periode ini, pelaku tidak menyetorkan hasil penjualan kepada korban atau pemilik barang," tambah Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badrudin. 

"Selain mengamankan pelaku, kami juga memperoleh beberapa barang bukti seperti lemari, panci dan dua buah buku catatan barang," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner