bakabar.com, KOTABARU - Tertangkap atas kepemilikan sabu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotabaru terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Seorang ASN berinisial MI (43) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotabaru di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Selasa (25/7) sore.
Dari tangan warga Desa Dirgahayu di Kecamatan Pulau Laut Utara itu, polisi menemukan sepaket sabu seberat 0,24 gram dan 0,34 gram.
Akibat tindak pidana yang dilakukan, MI dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum. Kemudian sebagai ASN, pelaku ditunggu sanksi kepegawaian.
Ditegaskan Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad, terdapat sanksi yang diatur untuk ASN yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan dengan melanggar Undang-Undang ASN.
"Proses ASN yang terlibat narkoba akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Kalau terbukti berdasarkan putusan pengadilan, sanksi terberat yang dijatuhkan adalah diberhentikan," tegas Said.