bakabar.com, KOTABARU - Satresnarkoba Polres Kotabaru terus gencar memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Teranyar, seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu kembali berhasil diringkus lengkap dengan belasan paket sabu siap edar.
Pelaku seorang pria berinisial KIR berusia 23 tahun. Ia diamankan masih di kawasan pusat Bumi Sa Ijaan, tepatnya di Jalan SMPN 5, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Kasat Resnarkoba, Iptu Peby Supriyadi, mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan pengintaian hingga pelaku ditangkap beserta barang buktinya sebanyak 16 paket dengan total 3,06 gram sabu berhasil diamankan.
Menariknya, pelaku juga dengan gamblang bercerita bagaimana ia mengedarkan paket sabu, yakni dengan cara ranjau atau pelaku meletakkannya di suatu tempat lalu diambil oleh pelaku lain.
Pelaku itu menginformasikan kepada pelaku lain untuk mengambil paket sabu menggunakan Hp.
"Nah, berdasarkan petunjuk dari Hp pelaku, kami berhasil menemukan sebanyak 16 paket sabu sebagai barang bukti," ujar Pebe, Minggu (26/11/2023) malam.
Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Akibat ulahnya, pelaku juga dikenakan polisi dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.