bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba.
Terbaru, seorang pria di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru diduga kuat sebagai pengedar berhasil diringkus lengkap beserta 24 paket sabu siap edar.
Informasi dihimpun, pelaku berinisial MN berusia 27 tahun berhasil diringkus polisi saat berada di rumahnya yakni Desa Desa Semayap.
Baca Juga: Jalan Penghubung Kecamatan Kelumpang Hulu-Hampang Rusak Parah
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Peby Supriadi membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kampanye di Kalsel, Prabowo Minta Masyarakat Rukun dan Tak Saling Menjelekkan
Mengantongi laporan itu jajaran pun diterjunkan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku, pada Sabtu dini hari tadi.
"Saat digeledah kami menemukan beragam barang bukti, termasuk 24 paket sabu dalam plastik klip dengan berat 2,4 gram," terangnya, Sabtu (20/1) sore.
Pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru diproses sesuai hukum yang berlaku.