bakabar.com, KOTABARU - Diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria di Kotabaru terpaksa digelandang polisi.
Pria alias pelaku itu berinisial MYN berusia 23 tahun. Ia merupakan warga Jalan Anggrek Blok D, Desa Semayap, Pulau Laut Utara.
Pelaku diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti pada Senin (13/11) kemarin, saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 03.20 WITA.
Kapolres Kotabaru melalui Kasatres Narkoba Iptu Peby Supriyad membenarkan telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang buktinya.
"Pelaku berhasil kami amankan berawal adanya informasi dari masyarakat," ujar Peby, Selasa (14/11) siang.
Sementara itu, Kasat menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku anggota menemukan tiga buah pipet kaca yang masih tersisa di dalamnya serbuk sabu.
"Nah, atas temuan itu pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Akibat ulahnya, pelaku juga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.