bakabar.com, KOTABARU - Nekat berbisnis sabu, seorang pria paruh baya berinisial SH di Kotabaru ditangkap polisi.
SH berusia 54 tahun diamankan di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Minggu (17/12) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari tangan SH, polisi juga mengamankan barang bukti belasan paket sabu siap edar di rumahnya, RT 02, Desa Serongga.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Peby Supriadi mengungkapkan petugas menemukan 15 paket sabu dari SH.
"Jadi, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi sabu," ujar Peby, Selasa (18/12) malam.
Berdasarkan temuan itu, SH beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum. SH dijerat pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Edarkan Sabu, 2 Pemuda Tegalrejo Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotabaru