Kasus Video Mesum

Terkuak! Ini Pekerjaan Dua Pemeran Video Kebaya Merah

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membeberkan status pekerjaan dua sejoli pemeram video kebaya merah yang viral.

Featured-Image
Dua pemeran video mesum kebaya merah mengaku dibayar oleh seseorang di Twitter. (tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membeberkan status pekerjaan dua sejoli pemeran video kebaya merah yang viral.

Kombes Farman selaku Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan kedua pasangan tersebut merupakan seorang pekerja entertainment.

Farman menyebutkan bahwa sang pria merupakan pemilik EO (Event Organizer) sedangkan si perempuan berprofesi senagai seorang model.

“Mereka berdua sepasang kekasih, si pria pemilik EO dan perempuan seorang model,” ujar Farman, Rabu (9/11).

Baca Juga: Wow! Polisi Sita 92 Video Porno dan 100 Foto Bugil Pemeran Kebaya Merah

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan 92 bukti video yang ada di laptop tersangka. Dari 92 video tersebut, seluruhnya dijual dengan harga yang berbeda-beda.

“Ada total 92 video dengan harga bervariasi,” tambahnya.

Ia mengatakan jika video-video tersebut dibanderol mulai harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.

Dua pemeran itu yakni pria berinsial ACS (29) dan wanita berinsial AH (24) kini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Pesanan dari Twitter, Dibayar Ratusan Ribu

Keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Mendokan, Kota Surabaya pada Minggu, 6 November 2022 lalu.

Kini keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner