bakabar.com, JAKARTA – Bharada E atau Richard Eliezer akan mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC) terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Bharada E akan mengajukan JC tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). JC adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Sindonews.com, Minggu (7/8).
Dalam kesempatan itu, Deolipa juga sekaligus menekankan soal penunjukan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini.
“Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E, status yang bersangkutan adalah tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri,” jelas Deolipa.
Deolipa memaparkan dirinya sebagai kuasa hukum baru juga sudah bertemu kliennya Bharada E. Saat ini menurutnya, kondisi Bharada E dalam keadaan sehat.
“Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apa pun juga. Dia [Bharada E] bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan,” tandasnya.