bakabar.com, JAKARTA - Terjerat kasus gratifikasi, Eks Walikota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna segera menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi.
Dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di wilayah Pemkot Cimahi.
Pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan dan melimpahkan berkas dakwaan Ajay ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Dalami Informasi Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kaltim
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali, "Jaksa KPK Asril, (24/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/11).
Karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, pihak KPK masih menunggu konfirmasi terkait penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," ungkap Ali.
Baca Juga: Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Akademisi: MA Perlu Revolusi Mental Berantas Korupsi!
Kendati status penahanan eks Walikota Cimahi itu sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, untuk sementara waktu tempat penanhan terdakwa tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Diketahui, Mantan Walikota Cimahi, Ajay merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin pattuju.
Ketika itu, Stepanus sebagai penyidik tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana bansos di Kabupaten Bandung Barat.