Regional

Terinspirasi Lewat Youtube, Tiga Tersangka Pengedar Bahan Petasan di Temanggung Dibekuk Polisi

Polres Kabupaten Temanggung berhasil meringkus 3 tersangka pembuat dan pengedar obat petasan berjenis mercon.

Featured-Image
Gelar perkara peredaran bahan mercon di Temanggung. (Dok. Humas Polres Temanggung)

bakabar.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung berhasil meringkus 3 tersangka pembuat dan pengedar obat petasan berjenis mercon. Saat penangkapan, polisi mengamankan total sebanyak 10,7 kilogram bahan peledak dari 3 tersangka tersebut.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya Yoga Ahmad(18) warga Dusun Klodran, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, bersama rekannya Wisnu Adi (20) ditangkap Jalan Raya Desa Malebo, Kecamatan Kandangan dan Imam (30) warga Dusun Grogol, Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.

"Dari tersangka diamankan 4 kg bahan petasan, dan 2 buah mercon ukuran 10 cm," kata Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Polres Temanggung, Jumat (31/3).

Baca Juga: Polresta Magelang Gagalkan Peredaran 1 Kuintal Bahan Baku Petasan, 1 Orang DPO

Berdasarkan penuturan tersangka Yoga, dirinya memperoleh bahan petasan tersebut dari membeli lewat online shop, di Magelang, dikirim melalui kurir dan sebagian COD.

"Awalnya 5 kg, dengan harga Rp200 ribu per kilogram dan saya jual Rp250 ribu," kata Yoga.

Yoga mengaku, dirinya berlatih meracik petasan sudah 3 tahun melalui menonton video di YouTube dan mempraktekkannya.

Sementara itu, Imam (30) warga Dusun Grogol, Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu, ditangkap pada tanggal 30 Maret kemarin karena menyimpan 6.7 kg bahan petasan.

Baca Juga: Petaka Ledakan Bahan Petasan di Malam Ramadan

Bahan petasan tersebut selanjutnya ia simpan di rumah kerabatnya di Jl Pahlawan No 100 Kendalsari, Purworjo, Temanggung. Ia mengaku sudah membeli bahan petasan sebanyak 8 kg melalui online dan untuk dijual kembali.

"Modal awal dulu Rp 700 ribu dan sudah untung Rp1,3 juta," kata Imam.

Atas perbuatan mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 maka para tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner