bakabar.com, BANJARMASIN - Sebelum meninggal dunia, terdakwa korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin, Achmad Rizaldy sempat meminta keadilan.
Pasalnya, ia merasa ada keterlibatan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu ia ungkapkan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/8/2023) atau dua pekan sebelum ia meninggal dunia, Minggu (3/9/2023).
Baca Juga: Pesan Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin sebelum Meninggal, "Di Sini Mafia Tanah Terlindungi"
Akhmad Rizaldy mengungkap tentang aliran dana sekitar Rp2 miliar ke oknum jaksa Kejati Kalsel berinisial FH dan pegawai BPN Banjarbaru.
"Nominal duit dari saya sendiri hampir Rp2 miliar. Itu baru dari saya untuk mereka berdua (FH dan oknum pegawai BPN Banjarbaru)," ujarnya.
Diduga, para oknum ini turut mengatur administrasi lahan-lahan yang tak lengkap. Keduanya disebut turut mengurus hingga pengaturan harga ganti untung.
Mereka bahkan cukup berperan aktif dalam kasus ini. Diduga mereka terlibat sebagai mafia tanah di pengadaan lahan bendungan.
Bendungan Tapin itu sendiri sudah berdiri kokoh, dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo setahun lalu.
Lantas, Rizaldy pun merasa bahwa dirinya telah menjadi tumbal dalam perkara rasuah ini. Namun sayang oknum-oknum itu tak pernah tersentuh hukum.
"Kami merasa ditumbalkan. Sementara saya ini cuma guru SD di desa terpencil. Dimana saya korupsinya, dimana pencucian uangnya," kilah Rizaldy.
"Disini mafia tanah benar-benar dilindungi. Sudah enam kali dipanggil, tetap tidak dihadirkan jadi saksi. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja tidak," lanjutnya.
Rizaldy pun mengaku bingung kemana harus meminta pertolongan. Pasalnya dia tak mampu berbuat banyak untuk mencari keadilan. Oknum-oknum itu baginya terlalu kuat.
"Kalau bisa KPK, Ombudsman, atau Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Presiden sekalipun. Tolong saya," pintanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priono saat dikonfirmasi menyebut oknum jaksa yang dimaksud sudah pensiun.
"Status sudah bukan pegawai. Sudah pensiun," tegas Yuni ketika dihubungi bakabar.com, Rabu (23/8) malam.
Tiga Tersangka
Dalam kasus korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin ini selain Rizaldy, ada dua terdakwa lainnya, yakni Herman dan Sugiannor (Kepala Desa Pipitak Jaya).
Ketiganya ditetapkan Kejati Kalsel sebagai tersangka sejak tahun 2022 lalu, tepatnya 31 Agustus.
Mereka disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, khusus untuk terdakwa Herman didakwa Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-undang TPPU.
Bergulirnya kasus ini, setelah sejumlah indikasi dugaan korupsi berupa penyelewengan dana pengadaan lahan yang ditemukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Kejati Kalsel.
Mereka menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, lokasi Bendungan Tapin.
Kajati Kalsel menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022 lalu. Dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022.
Bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.
Dalam kasus ini, sedikitnya 20 orang yang sempat dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berujung ricuh, Kamis (31/8/2023).
Kericuhan terjadi ketika terdakwa Achmad Rizaldy ingin menyampaikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya di luar ruangan.
Saat itu, Rizaldy sempat menyampaikan keberatannya atas hukuman penjara 6 tahun yang dituntutkan terhadapnya.
Dia mengaku bahwa hanya menjadi tumbal dalam perkara korupsi itu. "Saya kebaratan. Ini kan sidang tumbal," ujarnya denga mata memerah.
Tak lama berselang, datang beberapa orang yang diduga oknum jaksa. Di antaranya mengenakan topi serta jaket dan topi. Satu lagi seorang jaksa perempuan.
Mereka terus memaksa Rizaldy untuk segera dibawa pergi dari pengadilan. "Coba kamu jangan ganggu. Saya punya hak bicara," ujar Rizaldy.
"Saya juga punya hak untuk mengembalikan ke Lapas," sahut oknum jaksa perempuan usai mendengar pernyataan Rizaldy.
Situasi pun kian memanas ketika Rizaldy dipaksa untuk dibawa. Bahkan awak media yang saat itu terus berupaya mewawancarai Rizaldy terus dihalang-halangi.
Akhirnya dengan dikawal aparat kepolisian, Rizaldy digiring ke mobil kejaksaan untuk dibawa kembali ke tahanan.
Di sisi lain, nasib Rizaldy begitu apes. Hukuman penjara yang dituntutkan jaksa kepadanya paling tinggi dibanding dua terdakwa lainnya.
Rizaldy dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa, sementara Herman dan Sugianor hanya 5 tahun alias lebih rendah setahun.
Selain tuntutan hukum penjara, ketiga terdakwa ini juga dituntut denda masing-masing Rp200 subsider 4 bulan penjara plus uang pengganti.
Untuk Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, Rezaldy Rp600 juta dan Sogianor Rp800 dengan subsider masing-masing tiga tahun.
Meninggal di RS
Kini, Rizaldi, seorang guru SD Bakarang Rantau terdakwa korupsi Bendungan Tapin itu telah meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Rizaldi ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali, Senin (4/9/2023).
Ali mengaku mengetahui informasi itu langsung dari hakim yang menangani perkara tersebut.
"Tadi pagi pas bilang sama Hakim-nya kalau saya baru lihat berita tuntutan, dibilang kalau salah satu terdakwa meninggal," ujarnya.
Ali mengungkapkan, dari informasi yang dia dapat Rizaldi dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 3 September 2013, antara pukul 17.00 - 18.00 Wita.
"Informasinya dapat kabar sekitar sore kemarin, tanggal 3 September 2023 sekitar antara pukul 17.00-18.00 Wita," bebernya.
Diketahui Rizaldy adalah satu dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin yang persidangannya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Rizaldy menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, terdakwa Bandung Tapin, Achmad Rizaldy sempat mengalami sesak napas.
"Katanya di RS (meninggal dunia) setelah sesak napas dibawa ke RS," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali, Senin (4/9).
Ali belum bisa menjelaskan di rumah sakit mana Rizaldy sempat menjalani perawatan. "Nah, dimana RS belum dapat info," jelasnya.
Namun dari informasi yang dihimpun bakabar.com, Rizaldy meninggal dunia di RS Suaka Insan Banjarmasin.