News

Terdakwa Bandar Arisan Mengaku Istri Jenderal Dituntut Tiga Setengah Tahun Penjara 

Terdakwa bandar arisan bodong Syahlina Febrianti (42) dituntut tiga setengah tahun penjara.

Featured-Image
Februanti dituntut tiga setengah tahun penjara. Foto-Syahbani

apahabar.con, BANJARMASIN - Terdakwa bandar arisan bodong Syahlina Febrianti (42) dituntut tiga setengah tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (14/11).

"Menuntut agar terdakwa Syahlina Febrianti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bony W.

Febrianti yang sebelumnya mengaku-ngaku sebagai istri jenderal menjadi terdakwa atas perkara penipuan arisan online. 

Dimana akibat perbuatannya sembilan orang pesertanya yang memperkarakannya merugi hingga Rp1,4 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Febrianti yang maju ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan. 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya," kata Febrianti yang mengikuti persidangan secara virtual dari Tahti Polda Kalsel.

Meski begitu, Bony selaku JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan," katanya saat diminta tanggapan atas pembelaan Febrianti.

Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang selanjutnya 5 Desember 2022 mendatang.

"Terdakwa tetap ditahan dan kembali dihadirkan saat sidang putusan nanti," ujar ketua majelis hakim.

Sebagai pengingat, Febrianti ditangkap jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel di salah satu apartemen di Kota Malang, Jawa Timur kemarin, Kamis (21/7).

Dia dilaporkan sembilan peserta arisan ke Polisi pada Juli lantaran diduga membawa kabur duit arisan miliaran rupiah.

"Jumlah korban yang sebelumnya membuat laporan totalnya ada sembilan orang," ujar kuasa hukum para korban, M Ilham Fiqri.

Dijelaskan Ilham, dari hasil kalkulasi akibat berbuat FB total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,4 miliar lebih. 

"Tepatnya Rp1,425 miliar," terang Ilham.

Editor
Komentar
Banner
Banner