Tak Berkategori

Terbukti Curanmor, Warga Tanbu Keok Dibekuk Macan Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Macan Kalsel Direskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian dan penggelapan…

Featured-Image
Pelaku Curanmor asal Tanbu inisial YR (37). Foto-Instagram Macan Kalsell

bakabar.com, BANJARMASIN - Tim Macan Kalsel Direskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, belum lama tadi.

Pelaku diketahui berinisial YR (37), warga Desa Pasar Baru Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku melakukan aksinya di sejumlah daerah di antaranya Grogot, Banjarbaru, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Kronologis kasus di halaman berikutnya…

Berdasarkan data yang dihimpun bakabar.com melalui akun resmi Instagram Tim Macan Kalsel, kasus ini terungkap bermula dengan adanya laporan dari korban berinisial AL (52), warga Jalan Teratai, RT. 01, Kelurahan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Di mana motor korban dibawa kabur oleh pelaku YR. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru.

Selanjutnya Tim Jatanras Polres Kotabaru [Macan Bamega] berkoordinasi dengan macan Kalsel untuk mencari jejak pelaku.

Walhasil pelaku diamankan di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan pencurian dan menggelapkan sepeda motor di berbagai daerah di antaranya Grogot 1 kali, Banjarbaru 1 kali, Tanah Bumbu 1 kali dan Kotabaru 1 kali.

Berikutnya pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Komentar
Banner
Banner