Kiai Cabuli Santri

Terbukti Cabuli Puluhan Santri, Kiai di Malang Divonis 15 Tahun

Seorang kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Malang terbukti mencabuli puluhan santrinya. Terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Featured-Image
Ilustrasi. Seorang kiai di Malang yang cabuli santrinya divonis 15 tahun penjara. Foto: apahabar.com/Moh Badar Risqullah

bakabar.com, MALANG – Seorang kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Malang terbukti mencabuli puluhan santrinya. Terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Terdakwa adalah Muhammad Tamyiz Al Faruq. Dia adalah pengasuh pondok di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang.

”Terdakwa Muhammad Tamyiz Al Faruq terbukti melakukan perbuatan cabul (kepada santrinya),” kata majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (8/1).

Selain vonis 15 tahun, terdakwa juga didenda Rp1 miliar rupiah subsider kurungan 6 bulan. Vonis diperberat karena terdakwa berbelit-belit saat sidang.

Baca Juga: Tak Kunjung Diusut, Orangtua Korban Pencabulan di Jember Tagih Keadilan

Baca Juga: Vonis Kiai Cabul Jember, Hakim: Pernikahan Tanpa Saksi Modus Pelecehan

Sebagai informasi, kasus pencabulan berawal dari laporan sejumlah korban atau santrinya ke Polres Malang pada 7 Januari 2022. Ada puluhan santri yang menjadi korban kebejatan terdakwa, namun hanya ada 5 korban yang berani melapor.

Polres Malang akhirnya berhasil menangkap Muhammad Tamyiz Al Faruq pada 25 Mei 2023. Kasus kekerasan seksual ini berlanjut ke persidangan pada Agustus 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner