bakabar.com, JAKARTA- Dugaan atas kasus suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang disangkakan ke Mardani H. Maming tidak memiliki dasar tuduhan yang kuat.
"Jadi udah enggak adalah, dasarnya ini perkara biasa," ujar Kuasa Hukum Mardani H.Maming, Syamsul Huda, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11)
Usai melakukan pemerikasaan terhadap 8 orang saksi pada Kamis (24/11) Syamsul mengatakan jika Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut membantah dugaan suap yang di tuduhkan kepada Mardani H. Maming.
"Semakin lama semakin terang bahwa apa yang dituduhkan itu sudah enggak ada dasarnya," jelas Syamsul.
Baca Juga: Hadirkan 8 Saksi, Tim Kuasa Hukum Maming: Semua Dakwaan Terbantahkan
Kemudian menurut Tim Kuasa Hukum Mardani Maming, melihat tuduhan yang di layangkan ke tersangka tidak memiliki pembuktian yang kuat.
"Makanya kita heran juga, kenapa 10 tahun lalu gak ada masalah kenapa tiba tiba sekarang ada masalah, jadi semua saksi itu sudah membantah semuanya," jelasnya.
Selanjutnya hari ini pemeriksaan lanjutan kepada 5 saksi dilakukan kembali, diantaranya
Fadli Ibrahim
Muhammad Bahruddin
H. Mukhlis
Ir. Rachmadi P Prasasto
Ir. Mariani M.P