bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga terduga pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang remaja di kawasan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan ketiga pelaku sempat melarikan diri ke luar Jakarta untuk kabur dari kejaran polisi.
Diketahui korban dalam kasus ini masing masing berinisial AGP (16) dan MSG (18) warga Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga: Cegah Tawuran, Takbir Keliling di Jaktim Ditiadakan
Pengeroyokan yang menewaskan MSG itu bermula dari saling ejek antarkelompok saat konvoi motor, Kamis 27 April.
"Para korban dan saksi dari kelompok korban itu beriringan dengan 3 sepeda motor. Bertemu dengan kelompok pelaku yang berjumlah 9 motor dan terjadi gesekan yang mengakibatkan kelompok korban dikejar oleh kelompok para pelaku," ujar Syahduddi, Kamis (4/5).
Syahduddi mengatakan kelompok korban dan kelompok pelaku bertemu setelah sebelumnya saling ejek di media sosial.
Baca Juga: Tawuran di Kalibaru Lukai Polisi, 39 Remaja Masih Dikejar
"Jadi kebetulan mereka saling konvoi di kawasan tersebut dan bertemu di jalan, friksi, mungkin saling mengejek, saling memandang. Pada akhirnya timbul pengeroyokan," ujarnya.
Usai pertemuan dan terjadi bentrokan, kedua korban tertinggal oleh rekan rekannya. Seketika mereka menjadi korban pengeroyokan oleh kawanan pelaku.
Akibat kejadian tersebut salah satu korban terluka parah di bagian perut, tewas seketika di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pelaku Tawuran Maut di Kota Bambu Ditangkap!
Sementara polisi pun meringkus tiga tersangka utama yang menyebabkan korban tewas dengan masing masing ini inisial BU, MGP, dan MY.
"Pelaku kita berhasil mengamankan tiga orang."
Pertama BU berperan sebagai pelaku utama pembacokan terhadap korban. Kedua MGP menggunakan sepeda motor berboncengan dengan pelaku utama dan menabrakkan motornya ke motor korban.
"Terakhir ada MY berperan melumpuhkan korban dengan cara melindas," ujarnya.
Baca Juga: Tawuran di Kalibaru Lukai Polisi, 39 Remaja Masih Dikejar
Syahduddi menjelaskan pelaku utama berhasil ditangkap di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berdasarkan rekaman CCTV.
Sementara untuk pelaku GH ditangkap di Indramayu, Jawa Barat dan YP di Desa Temanggung, Bogor.
"Yang jelas mereka melarikan diri ke arah Indramayu dan Bogor," ujarnya.
Dalam kasus ini para pelaku berhasil diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 (e) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.