Tak Berkategori

Tas Biru di Lantai Kamar ‘Seret’ Irwansyah dan Nanang ke Dalam Sel

apahabar.com, BANJARMASIN – 81 paket sabu dengan berat kotor 110,28 gram menjadi barang bukti yang mengantarkan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-okezone.com

bakabar.com, BANJARMASIN – 81 paket sabu dengan berat kotor 110,28 gram menjadi barang bukti yang mengantarkan Irwansyah alias Iwan (38) ke balik terali besi.

Pria 38 tahun itu ditangkap polisi di rumah tetangganya, Nanang alias Anang yang terletak di Jalan Bina Putra Blok A RT 008, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kabag Binopsnal Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Di mana ada seseorang yang diduga kerap mengonsumsi sabu di sebuah rumah di kawasan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.

''Informasi ini kami tindak lanjuti. Sekitar pukul 21.00 wita, Selasa (26/11) kemarin, kami menyelidiki dan memantau rumah yang dimaksud," kata AKBP Sigit Kumoro.

Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan si pemilik rumah, Nanang alias Anang diruang tamu. Tak hanya itu, di rumah tersebut rupanya ada Irwansyah, yang mengaku sedang bertamu ke rumah Anang.

Polisi tidak serta merta percaya ucapan kedua pelaku, penggeledahan untuk menemukan barang bukti narkoba pun dilakukan. Hingga sejurus kemudian polisi menatap curiga kepada sebuah tas warna biru yang terletak di lantai kamar.

“Kami menemukan (barang bukti) di lantai kamar. Tidak jauh dari lokasi tersangka duduk saat penggerebekan. Setelah kita buka tas tersebut, ternyata berisi 81 paket sabu ukuran jumbo," tutur dia.

Menurut Sigit, Nanang alias Anang membantah barang bukti tersebut miliknya. Menurut dia, sabu-sabu tersebut milik rekannya Irwansyah alias Iwan.

"Dia datang ke rumah saya untuk menitip barang itu (sabu, red). Katanya dia mau jual lagi barang itu," ucap Sigit menirukan keterangan Nanang alias Anang saat diintrogasi petugas.

Sigit menjelaskan, dengan barang bukti sabu sebanyak itu, ada kemungkinan kedua pria yang bertetangga itu terlibat peredaran narkoba.

"Ya, kalau melihat barang bukti, tidak mungkin sebanyak itu dipakai sendiri. Diduga tersangka merupakan pengedar," sebut dia.

Untuk mendukung pernyataannya, Sigit kemudian menyebutkan bahwa saat penggerebekan itu pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya, satu buah buku catatan transaksi sabu, satu buah timbangan digital merk Acis warna silver dan beberapa HP milik Nanang dan Irwan serta Uang tunai Rp2.202.000.

Saat ini Irwansyah dan Nanang mendekam di sel Direktorat Narkoba Polda Kalsel berikut barang bukti narkoba. Keduanya di duga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu.

“Untuk kepentingan pengembangan, kedua pelaku masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tandas Sigit.

Baca Juga:Jual Sabu dan Ekstasi, Juru Parkir Terancam Penjara 20 Tahun

Baca Juga: Kepergok Saat Menimbang Sabu, SA Tak Berkutik

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner