bakabar.com, KOTABARU – Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui jika petahana memiliki keuntungan secara politik birokratis yang lebih besar ketimbang calon lainnya.
Belakangan, ‘keistimewaan’ itulah yang menjadi salah satu pertimbangan MK menolak permohonan Burhanudin-Bahrudin (2BHD), pemohon dalam sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Wahiduddin Adams, MK menanggapi dalil pemohon terkait adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sayed Jafar Alaydrus (SJA-Arul) selaku petahana. MK berpendapat bahwa setiap kontestasi umum yang diikuti petahana memang memiliki karakteristik tersendiri.
"Fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru menjadi sangat penting untuk mendeteksi sedini mungkin adanya pelanggaran dan segera melakukan penindakan yang tegas sesuai aturan perundang-undangan sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan jujur dan adil. Setelah mencermati bukti-bukti hasil pengawasan oleh Bawaslu Kotabaru, mahkamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kotabaru telah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu," papar Wahiduddin, dilansir dari situs resmi MK, Kamis (18/3) sore.
Terlebih, lanjut Wahiduddin, setelah mahkamah mencermati bukti pemohon berupa dokumentasi foto, rekaman video maupun dokumen surat dan keterangan saksi Muhammad Yani serta bukti yang diajukan SJA-Arul.
Pemohon dinilainya tidak memiliki cukup bukti yang dapat meyakinkan MK bahwa peristiwa yang didalilkan oleh mereka dapat memengaruhi pilihan masyarakat untuk memilih SJA-Arul.
"Sehingga dengan demikian menurut mahkamah dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan dalil pemohon tentang adanya pembagian uang yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Kotabaru?
MK, kata dia, telah membuat batasan yang rigid terkait pelanggaran di luar hasil penghitungan suara. Yaitu, selain pelanggarannya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pelanggaran juga mesti memengaruhi perolehan suara masing-masing paslon.
"Mahkamah belum memiliki keyakinan bahwa pembagian uang sebagaimana didalikan pemohon mampu memengaruhi pemilih," ujar Wahiduddin.
Diperkuat dengan fakta bahwa, berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten/kota, 2BHD justru meraih suara terbanyak. Seperti di Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Pulau Laut Utara.
"Padahal di tempat tersebut, pemohon mendalilkan adanya pembagian uang oleh pihak Terkait," ucapnya.
Tak Sesuai PKPU
Respons Kubu SJA-Arul dan KPU Kotabaru MK Tolak Permohonan 2BHD
Lantas, bagaimana dengan dalil 2BHD bahwa telah terjadi manipulasi surat suara yang dilakukan oleh KPU Kotabaru?
Hal tersebut, kata dia, ternyata sudah dibantah oleh KPU Kotabaru. 2BHD dianggap telah salah menentukan daftar penghitungan surat suara cadangan sebagaimana Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (PKPU 18/2020).
Hal senada juga disampaikan SJA-Arul yang pokoknya 2BHD salah dalam penghitungan yang seharusnya didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap dalam tiap tempat pemungutan suara disertai pembulatan ke atas apabila menghasilkan pecahan berdasarkan ketentuan PKPU 18/2020.
"Menurut mahkamah, perhitungan jumlah surat suara cadangan (2,5%) berdasarkan jumlah DPT per kecamatan yang kemudian menghasilkan penambahan surat suara sebanyak 437 lembar sebagaimana dalil pemohon tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 18/2020 yang menentukan dasar penghitungan suara cadangan adalah berdasarkan jumlah DPT per TPS dengan pembulatan ke atas apabila menghasilkan pecahan," urai Wahiduddin.
Sebelumnya, atas dugaan manipulasi suara itu 2BHD menuding ada potensi penambahan 437 suara untuk rivalnya, SJA-Arul.
Tak hanya itu, 2BHD juga mendalilkan bahwa KPU terlambat menyampaikan form Model C Hasil Salinan KWK kepada koordinator Saksi Kecamatan mereka menjelang penghitungan suara di pleno Kecamatan Kelumpang Hulu.
Lantas, 2BHD mencurigai hasil form tersebut telah dimanipulasi karena tidak sama dengan format resmi dari KPU Kotabaru yang diunduh dari laman KPU.
"Terhadap hal tersebut, mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut karena hal tersebut tidak didalilkan oleh pemohon dalam permohonannya, selain itu tidak terdapat perbedaan angka perolehan masing-masing paslon serta tidak ada keberatan dari saksi paslon," papar Wahiduddin.
Sebelumnya, 2BHD turut mendalilkan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada proses Pilkada Kotabaru Tahun 2020. Antara lain, politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani pihak terkait itu. Termasuk, dugaan adanya penggelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kotabaru.
Seperti diwartakan sebelumnya, MK menilai seluruh dalil yang dipaparkan tim 2BHD belum cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilgub Kotabaru 2020 yang telah memenangkan SJA-Arul.
Sidang pembacaan putusan sendiri digelar sejak pukul 10.00 Wita, Kamis (18/3). Ketua MK, Anwar Usman membacakan langsung hasil putusan.
"Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan putusan.
Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon SJA-Arul, dan menggugurkan permohonan pemohon 2BHD.
KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen. Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.
SJA merupakan calon bupati petahana. Sementara Burhanudin adalah wakilnya di periode sebelumnya. Keduanya pecah kongsi dalam Pilbup Kotabaru 2020. SJA maju dengan dukungan penuh suara mayoritas pemilik kursi di DPRD Kotabaru. Sementara, Burhanudin menggandeng Bahrudin via jalur non-partai
Dikonfirmasi terpisah, KPU Kotabaru selaku termohon siap tancap gas mengeksekusi putusan MK.
"Kami jelas bersyukur," ujar Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin dihubungi bakabar.com.
Putusan MK yang telah dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman tersebut, menurutnya, sudah mencerminkan putusan yang berkeadilan.
"Putusan MK artinya memerintahkan penyelenggara pemilihan melanjutkan tahapan pemilihan sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Karena itu, sambung Zainal, KPU akan segera mempersiapkan tahapan selanjutnya. Yakni penetapan paslon terpilih yakni Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) sebagai pemenang.
"Rencananya Senin 22 Maret 2021 kami plenokan penetapan itu," ujar Zainal.
Respons Kubu SJA-Arul dan KPU Kotabaru MK Tolak Permohonan 2BHD