Hot Borneo

Tanam Ganja, Pria di Balikpapan Ditangkap Saat Sembunyi di Plafon Rumah

Sungguh nekat yang dilakukan MH, pria berusia 44 tahun di Balikpapan. Ia kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Featured-Image
BNNK Balikpapan ringkus petani ganja dan pemilik ganja kering diamankan BNNK Balikpapan. apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Sungguh nekat yang dilakukan MH, pria berusia 44 tahun di Balikpapan. Ia kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Saat penangkapan MH, jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil meringkusnya kala bersembunyi di plafon rumahnya.

Penangkapan terhadap MH berawal dari nyanyian AWR (37) saat diamankan petugas.

AWR diamankan atas paket kiriman dari Medan berisi baju kaos yang didalamnya terdapat ganja kering pada Minggu 5 Februari 2023 tadi.

Paket beirisi ganja itu terbongkar atas laporan masyarakat. Kemudian BNNK bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Bea Cukai Balikpapan melakukan pengecekan.

Setelah ditelusuri, rupanya barang tersebut dipesan AWR. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan AWR di Jalan MT Haryono.

Petugas berhasil menangkap AWR beserta barang bukti 1 paket berukuran besar yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos dan di dalam lipatan kaos tersebut terdapat narkotika jenis ganja.

"Berat 1.022 gram,” ungkap Kepala BNNK Balikpapan Risnoto saat konferensi pers pada Kamis (9/2).

Saat diinterogasi, AWR mengaku paket tersebut berupa ganja adalah miliknya dan temannya berinisial MH.

Mendengar hal itu, petugas pun langsung memburu MH. Hasilnya MH ditangkap di Jalan Cendrawasi, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

"Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah. Selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH," tuturnya.

Namun saat penggerebekan di rumah tersangka MH, petugas menemukan dua pot tanaman ganja yang di tanam pelaku sejak masih pembibitan.

Tanaman haram itu didapatnya dari pembelian online melalui internet dan menggunakan jasa ekspedisi.

MH diduga coba-coba menanam dan akan mejualnya kembali. Dugaan itu diperkuat atas temuan 9 paket kecil ganja yang siap jual.

"Dia mengedarkannya di kalangannya saja, karena ganja ini pergerakannya selalu silent,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Simpan 150 Gram Sabu dalam Lato-Lato, Dua Pemuda di Balikpapan Diamankan

Editor


Komentar
Banner
Banner