bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait status Putri Candrawathi yang belum juga ditahan seperti tersangka lainnya.
Mereka menyebut bahwa keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
"Terkait penahanan, jika kita kita melihat aturannya di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), maka penahanan adalah kewenangan penyidik," ujar Poengky Indarti Komisioner Kompolnas saat dihubungi bakabar.com, di Jakarta, Rabu (31/8).
Menurutnya, setidaknya ada beberapa syarat dalam melakukan penahanan. Poengky menjelaskan ada syarat subyektif dan juga syarat obyektif dalam penahanan.
"Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut sebagai syarat subyektif penahanan," ungkap Poengky.
"Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan. Sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih," imbuhnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Poengky yakin jika penyidik yang menangani suatu kasus menilai para tersangka kooperatif, maka tidak perlu ditahan.
"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," katanya.
Ia pun memberikan pandangan pribadinya terkait Putri Candrawathi yang belum juga ditahan. Menurutnya, faktor kemanusiaan menjadi pertimbangan penyidik untuk belum melakukan penahanan.
"Dugaan saya yang menjadi pertimbangan penyidik mungkin salah satunya faktor kemanusiaan karena ibu PC (Putri Candrawathi) memiliki anak usia 1,5 tahun yang masih membutuhkan kehadiran ibunya," pungkasnya.
Sebelumnya, istri dari Ferdy Sambo kembali diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh tim khusus bentukan Kapolri pada Rabu (31/8).
Hingga saat ini, terhitung sudah lebih dari delapan jam diperiksa, terpantau belum ada tanda-tanda Putri selesai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.Putri telah memasuki gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10:30 WIB. Sama seperti pemeriksaannya yang pertama, tidak diketahui Putri memasuki Bareskrim melalui pintu yang mana.
Belum dapat dipastikan akankah kali ini Putri diamankan dan ditahan terkait statusnya sebagai tersangka.
Diketahui Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri dianggap membantu dan merencanakan pembunuhan ajudan suaminya tersebut.
Putri dan keempat tersangka lainnya kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang mengancam para tersangka tersebut adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). (Regent)