Kasus pembunuhan

Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Panca Darmansyah (41) atau P berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa.

Featured-Image
Pria dengan inisial P, yang membunuh empat anak kandungnya sendiri, disebut tidsk membayar sewa kontrakan selama beberapa bulan terakhir. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Panca Darmansyah (41) atau P berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terancam seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam, (9/12). Seperti dikutip antara.

Baca Juga: Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ngaku Nikah Siri dengan Ibu Korban

Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakuka pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Antisosial

Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh tersangka P masih didalami oleh polisi.

"Masih kami dalami," kata Bintoro.

Editor


Komentar
Banner
Banner