bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya menyebut hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok. Oleh sebab itu penerapan hukuman mati harus dihapuskan.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,"
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Reaksi Sang Anak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Dibui 20 Tahun
Dia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.
Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, IPW: Hakim Terpengaruh Desakan Publik
"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar dia.
Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.