Skandal Dana Umat

Tak Dikenakan Pasal TPPU, Bos ACT Cuma Terancam 5 Tahun Penjara

Mantan Presiden ACT, Ahyudin telah melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11)

Featured-Image
Potret sidang perdana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (15/11). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin telah melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Sesuai hasil bacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari semua dakwaan tersebut, Ahyudin Cs tidak didakwa melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana ACT

Padahal sebelumnya tim Penyidik Bareskrim Polri memasuian pasal berlapis dengan TPPU dan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu sesuai dengan pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta yang terakhir pasal 55 KUHP Juncto pasal 56 KUHP.

Terkait hal itu, penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaidi menanggapi bahwa dalam perkara ini kliennya tidak didakwa dengan Pasal TPPU sebagaimana saat awal mula kasus dirilis oleh penyidik Bareskrim.

Baca Juga: Sidang Perdana ACT Digelar Offline, Ahyudin Justru Hadir Virtual

“Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan, bukan ke TPPU,” ujar Irfan kepada wartawan.

Dengan begitu, Ahyudin hanya terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana.

Selain itu, Ahyudin juga tidak keberatan dengan semua dakwaan yang dibacakan JPU atas kasusnya.

Baca Juga: Gaji Sampai Cara ACT Dekati Ahli Waris Dibongkar di Sidang Perdana!

Melalui penasihat hukumnya, Ahyudin tidak mengajukan eksepsi atas kasus ini. Pihaknya hanya ingin membiarkan fakta persidangan saja yang menjelaskan kasus.

“Kita tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, nanti langsung ke pembuktian saksi aja,” tandas Irfan.

Editor


Komentar
Banner
Banner