Sidang Pengadilan ACT

Sidang Perdana ACT Digelar Offline, Ahyudin Justru Hadir Virtual

Sidang perdana kasus penyelewengan dana santunan oleh ACT dilakukan pada hari Selasa (15/11)

Featured-Image
Potret Ahyudin yang hadiri sidang perdana ACT secara virtual di Bareskrim Polri. (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

bakabar.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus penyelewengan dana santunan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilakukan pada hari Selasa (15/11).

Meski dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin hadir secara virtual di Bareskrim Mabes POLRI.

Ahyudin terlihat mengenakan setelan kemeja putih dan sedang menyimak pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana ACT

Diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jaksel melakuka sidang perdana kepada tiga tersangka kasus penyelewengan dana santunan ACT yakni Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain.

Kasus ini berawal dari pemberian bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018.

Dana dari Boeing itu diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.

Baca Juga: Kata Anies Soal Isu Gibran Maju ke Pilgub DKI Jakarta

Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Dengan begitu, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner