Tragedi Km 171 Tanbu

Tak Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu: Katarak!

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi membantah ada aktivitas tambang ilegal di sekitaran Km 171 Tanah Bumbu. Pernyataan itu memicu tanya.

Featured-Image
Foto udara aktivitas alat berat yang diduga penambang ilegal di Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sumber: Dokumen laporan PT Arutmin Indonesia ke Polda Kalsel

bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi membantah ada aktivitas tambang ilegal di sekitaran Km 171 Tanah Bumbu. Pernyataan itu memicu tanya.

Ini ada yang aneh. Tragedi longsornya jalan nasional di Km 171 itu jelas ulah pertambangan. "Kalau bukan, apa lagi?".

Pertanyaan tersebut tersirat dari Anang Rosyadi. Aktivis sosial Kalsel itu sangsi dengan pernyataan Andi Rian.

Baca Juga: Polda Kalsel Tak Bersyahwat Mengusut Km 171 Tanah Bumbu

Baca Juga: Kapolda Kalsel Bantah Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu

"Akal sehat saya sulit menerima itu," ungkapnya. Ia menuding publik sedang dipermainkan.

Di sekitaran Km 171 memang ada dua perusahaan tambang yang aktif. PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). Tapi percuma menuduh mereka.

Keduanya sama-sama punya alibi. Mereka legal. Menambang sesuai aturan. Sulit mencari celah untuk menyangkakan tragedi jalan lonsor itu.

MJAB berdalih lubang tambang mereka berjarak 500 meter dari jalan. Sementara Arutmin mengeklaim 700 meter. Keduanya sudah sama-sama mengikuti regulasi.

"Jadi ini ulah siapa? Sementara di sana ada galian tambang," tanya Anang.

Baca Juga: ESDM Diadang Preman Km 171 Tanah Bumbu, Kapolda Kalsel: Sedang Ditangani

MJAB sempat tertuduh jadi biang kerok longsornya jalan itu. Tapi lagi-lagi alibi mereka masih kuat. Wilayah konsesinya berjarak sekitar 250 meter dari tepi jalan. Dan tak ditambang.

Begitu juga dengan Arutmin. Sekalipun titik longsor berada di area konsesi mereka, nyatanya perusahaan ini menolak dicap sebagai biang kerok.

Siapa si biang kerok? Baca Halaman Selanjutnya:

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner