Tragedi Km 171 Tanbu

Polda Kalsel Tak Bersyahwat Mengusut Km 171 Tanah Bumbu

Aktivitas penambang ilegal di Km 171 Tanah Bumbu dibuat buram. Entah apa yang terjadi, kata Walhi; polisi lemah syahwat.

Featured-Image
Foto aktivitas alat berat yang diduga penambang ilegal di Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sumber: Dokumen laporan PT Arutmin Indonesia ke Polda Kalsel

bakabar.com, JAKARTA - Aktivitas penambang ilegal di Km 171 Tanah Bumbu dibuat buram. Entah apa yang terjadi, kata Walhi; polisi lemah syahwat.

Agak tak nyaman. Lemah syahwat terdengar buruk sekali. Apalagi cap negatif itu ditujukan untuk institusi Polri. Lebih spesifik; Polda Kalsel.

"Mereka lemah syahwat jika menyangkut konflik sumber daya alam dan lingkungan. Apalagi jika itu berkaitan dengan korporasi dan oknum," ucap Manager Kampanye Walhi, Muhammad Jefri Raharja, Kamis (13/7).

Baca Juga: Tak Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu: Katarak!

Ini bukan makian. Realitasnya mengarah begitu. Jadi tolong; Pak Polisi jangan marah. Tegakan saja hukum itu.

Coba tengok lagi Km 171. Di sekitarnya ada aktivitas mencurigakan. Kementerian ESDM menyimpulkan itu tambang ilegal.

PT Arutmin Indonesia juga sudah melaporkan temuan itu ke Polda Kalsel. Beserta beberapa bukti foto yang mereka anggap aktivitas ilegal.

Baca Juga: Kapolda Kalsel Bantah Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu

Sayangnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi justru membantah. Kata dia, di sana tak ada pertambangan ilegal. Yang terlihat itu adalah aktivitas persiapan perbaikan jalan longsor Km 171.

Di bagian ini, kepolisian mengeklaim sudah menindaklanjuti laporan tambang ilegal itu. Klaimnya; nihil.

Foto satelit area Km 171 Tanah Bumbu. Foto via walhikalsel.or.id
Foto satelit area Km 171 Tanah Bumbu. Foto via walhikalsel.or.id

Hanya Berani dengan Petani Pembakar Lahan

Walhi jelas tak percaya itu. Mereka punya data sendiri. "Dari jarak lubang tambang dengan jalan dari sisi utara hanya 38 meter. Dan dari sisi selatan 152 meter," beber Cecep -panggilan akrab Muhammad Jefri Raharja.

Fakta lainnya, jarak lubang tambang dengan sungai hanya 195 meter. Lebih parah, hanya 42 meter dari permukiman warga.

Pertambangan aktif sendiri hanya berjarak 183 meter dari titik longsor Km 171. Lubang pasca tambang bahkan jauh lebih dekat; 19 meter.

Baca Juga: ESDM Diadang Preman Km 171 Tanah Bumbu, Kapolda Kalsel: Sedang Ditangani

"Carut marut pertambangan ini harusnya dapat ditindak tegas. Baik dengan sanksi administratif maupun pidana," tekannya.

Entah apa yang terjadi, kasus Km 171 ini sulit sekali ditangani. Kesannya, polisi diam saja. Seolah tragedi itu adalah bencana alam.

Arutmin sudah membantah. Begitupun PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). Keduanya mengeklaim patuhi regulasi minimal jarak 500 meter.

Lantas, siapa pemilik lubang tambang di sisi jalan itu? Kata Cecep; yang tahu semestinya polisi.

Baca Juga: Premanisme di Km 171 Tanah Bumbu, Senator Banua: Polisi Jangan Kalah!

Cecep merasa ada yang aneh dari polisi saat ini. Untuk menyebut institusi, kata dia Polda Kalsel.

"Selama ini terkesan hanya mengincar petani penggarap lahan dengan cara membakar. Bukan korporasi besar yang merampas lahan warga lalu merusak lingkungannya," ucapnya.

Sekali lagi, tegakan saja hukum itu. Jangan buru-buru menyebut tak ada tambang ilegal di situ. Kalaupun benar, boleh jadi ada di tempat lain, di Tanah Bumbu.

Atau, kalaupun Tanah Bumbu bebas tambang ilegal, masih ada potensi di daerah lain. Walhi punya datanya. "Contohnya di Hulu Sungai Tengah.Padahal masyarakat sudah melaporkan ke Polda Kalsel," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner