Lantas, siapa yang membuat lubang di dekat jalan nasional itu? Tuduh saja penambang ilegal.
Paling tidak, itulah yang sudah disimpulkan Kementerian ESDM. Bahwa galian pemicu longsor itu adalah tambang ilegal. Cek saja siaran pers Ditjen Minerba pada 25 Mei 2023.
Beberapa waktu lalu, tim inspeksi dari Kementerian ESDM dan Arutmin juga melihat fakta janggal. Ada aktivitas alat berat di Km 171. Diduga itu adalah penambang ilegal.
Baca Juga: DPR Tuntut Polri dan Kementerian ESDM Usut Tragedi KM 171
Arutmin lalu melaporkannya ke Polda Kalsel, 3 Juli tadi. Bunyi laporannya; ada aktivitas penambangan tak dikenal di wilayah konsesi mereka. Mereka juga melampirkan foto-foto alat berat di lokasi Km 171.
"Jika yang dimaksudkan tidak ada PETI sekitar 171, maka berarti beliau (Kapolda Kalsel) kurang jeli," ucap Anang.
Sekali lagi, ada faktanya. Lucu jika disebut tak ada tambang ilegal. Pernyataan Kapolda Kalsel yang membantah aktivitas memalukan itu terlalu dini.
Baca Juga: Premanisme di Km 171 Tanah Bumbu, Senator Banua: Polisi Jangan Kalah!
Anang makin terheran. Bisa-bisanya tak ada satupun penegak hukum yang melihat pelanggaran di depan mata itu.
"Ini terang benderang. Tapi mungkin aparat terkait termasuk pemimpin lokal matanya 'katarak'. Jadi kabur melihat keadaan," satirnya. "Anggota DPR RI dan DPD RI juga," imbuh Anang.
Jadi, tolong! Kata Anang; periksa lagi matanya. Apakah katarak itu permanen atau tergantung situasi. "Mudah-mudahan bisa segera melihat kerusakan yang dahsyat," tutupnya.
Baca bantahan Kapolda Kalsel soal tambang ilegal: