bakabar.com, JAKARTA -Ahli Pidana, Mahrus Ali, menyatakan jejak kejahatan tidak hilang meski tidak adanya bukti visum terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Pertanyaan saya begini, visum itu nggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan. Tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan,” ujar Mahrus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Pernyataan itu disampaikan Mahrus saat dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Paling Ngibul!
"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana?," kata Mahrus.
Sebelumnya pengacara Putri, Rasamala Aritonang menanyakan perihal motif di balik pembunuhan Yosua yakni dugaan kekerasan seksual. Namun bukti visum kasus tersebut hingga kini tidak ada.
Lalu Mahrus menjelaskan visum sejatinya menjadi bukti penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Namun demikian, bukan berarti tidak disertakannya visum kejahatan yang dilakukan akan lenyap begitu saja.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Sosok Perempuan di Rumah Bangka
“Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena gini yang mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor,” imbuhnya.
Sebagai salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual menurut Mahrus, yakni secara psikologis.
"Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, nggak ada setelah diperkisa itu ketawa-tawa nggak ada,"pungkas Mahrus