Kasus Tahanan Tewas

Tahanan Polres Tanjung Perak Tewas, Keluarga Desak Tersangka Segera Disidang!

Kasus meninggalnya seorang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih terus berlanjut. Pihak keluarga meminta tersangka segera disidang.

Featured-Image
Keluarga Tahanan Polres Tanjung Perak yang Meninggal desak tersangka segera disidang. Foto: Dok Keluarga Abdul Kadir

bakabar.com, SURABAYA - Kasus meninggalnya seorang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama Abdul Kadir akibat penganiayaan masih terus berlanjut. Pihak keluarga meminta agar para tersangka segera disidang. 

“Kami meminta agar berkas perkara segera dilengkapi dan disidangkan,” ucap kuasa hukum korban, Taufik saat dihubungi bakabar.com pada Senin (15/5).

Saat ini sudah ada 13 tahanan lain yang menjadi tersangka akibat kasus in. Selain itu, ada 4 polisi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penganiayaan Tahanan Meninggal di Polres Tanjung Perak Surabaya

Menurut Taufik, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berkas-berkas perkara. Sementara untuk motif juga tengah didalami. 

“Iya, masih didalami,” tandas Taufik.

Sebelumnya diberitakan bahwa Abdul Kadir meninggal dunia pada Jumat (28/4). Sang istri, Sitiyah sempat menerima informasi bahwa sang suami kritis karena sesak napas pukul 07.00 WIB. Namun, 30 menit kemudian dia diberi kabar jika suaminya telah meninggal dunia di RS PHC Surabaya.

Baca Juga: Tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya Tewas: 13 Tahanan Jadi Tersangka, 4 Polisi Diperiksa

Kecurigaan pun muncul saat pihak keluarga melihat dua luka yang masih mengucurkan darah di kepala jenazah. Serta tiga luka di belakang leher dan sejumlah luka di bagian tangan serta sebagian tubuh.

Sitiyah juga menuturkan bahwa Abdul Kadir tidak punya riwayat sakit apapun. Sehingga kematiannya menjadi tanda tanya besar bagi dia dan keluarganya.

Atas kejadian itu, 13 tahanan lain menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan. Serta 4 polisi diduga melakukan pelanggaran etik karena lalai menjaga tahanan.

Editor
Komentar
Banner
Banner