Kasus Tahanan Tewas

Ombudsman RI: Kurangnya Pembenahan Organisasi di Tubuh Polri

Ombudsman RI menilai perlu ada pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota.

Featured-Image
Anggota Polri. Foto: Satuharapan.com

bakabar.com, JAKARTA - Ombudsman RI mengatakan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota.

Hal itu menyusul kasus sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro jaya yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.

“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” kata anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro kepada wartawan, Kamis, (3/8).

Baca Juga: Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Dia mengatakan, terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota polisi dalam proses penegakan hukum karena tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana.

“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” ujar dia.

Kata dia, pasca diundangkannya KUHP terbaru lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pada Pasal 529 sangat tegas jika aparat penegak hukum dilarang mengintimidasi dan memaksa hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberi keterangan.

Baca Juga: IPW Desak Kapolda Pecat Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba

Walaupun regulasi itu belum berlaku secara efektif, Johanes minta agar pasal itu bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Korps Bhayangkara dalam melakukan proses penegakan hukum.

Tujuannya, lanjut dia, untuk mencegah cara-cara kekerasan seperti ini semakin membudaya dan pada akhirnya akan merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.

Lebih lanjut dia mengatakan, perlu dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel guna meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Catatan Kompolnas di Kasus Penganiayaan Tahanan Polresta Banyumas

Johanes menekankan, jika pimpinan Polri tak responsif dalam menyikapi persoalan itu maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian.

“Melihat kekerasan yang dilakukan oleh Penyidik Polri telah terjadi berulang kali di Institut Kepolisian, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan," lajutnya.

"Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner