bakabar.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan terkait penerapan pasal pembunuhan bagi tersangka OS (26). Yang saat itu menabrak korban Moses yang telah terjatuh dari motor saat kejadian maut tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
"Undang-Undang lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (22/6).
Baca Juga: Ibu Pelaku Ada dalam Mobil saat Tabrakan di Cakung, Polisi Periksa 3 Saksi
Latif membeberkan bahwa pihaknya menemukan adanya niat dari tersangka untuk menabrak korban. Hal itu diketahuinya usai melakukan gelar perkara. Jadi gelar perkara yang ada mengarah ke dugaan pembunuhan atau Pasal 338.
"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," kata Latif.
Kemudian, adanya percekcokan sebelum terjadinya insiden maut tersebut membuat kasus ini semakin terang benderang bahwa adanya unsur kesengajaan.
Baca Juga: Kasus Tabrak Maut di Cakung Dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman melimpahkan kasus tabrak lari di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum,” kata Latif kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga: Gelar Kasus Tabrakan Maut di Cakung, Polisi Kaji Pengenaan Pasal Pembunuhan
Latif menerangkan bahwa pelimpahan kasus lantaran telah ditemukan adanya unsur pidana dalam kecelakaan yang mengakibatkan MSP (34) tahun meninggal dunia.
“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara lantasnya kita hentikan,” tambah dia.
“Karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak termasuk. Masuknya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana,” ujar dia.